Polisi Amankan 17 Paket Sabu di Kawasan Mess Perusahaan di Muara Kaman
Barang bukti yang
berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kaman. (Doc. Polsek Muara Kaman)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (25) dan menyita 17 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,39 gram di kawasan mess perusahaan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kasus ini bermula
dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Rabu (2/9/2026) terkait
dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolsek Muara Kaman,
PTU Herwin mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel
Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas
narkotika di lokasi.
Setelah melakukan
penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap D
serta tempat tinggalnya.
Dari penggeledahan
awal, polisi menemukan tiga paket plastik berisi kristal bening yang diduga
sabu di dalam sebuah kotak rokok.
Petugas kemudian
melanjutkan pemeriksaan dan menemukan 14 paket lainnya yang disimpan di dalam
sebuah dompet kecil berwarna oranye.
“Dari hasil
penggeledahan, kami menemukan 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan
berat bruto 2,39 gram. Barang tersebut ditemukan di dua tempat berbeda, yakni
di dalam kotak rokok dan dompet kecil yang disimpan dalam karung,” ujarnya,
Senin (7/9/2026).
Selain belasan paket
yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang
diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti tersebut
meliputi pipet kaca, alat hisap, korek api, bungkus rokok, telepon genggam,
dompet dan karung.
Dari pemeriksaan
awal, D mengaku barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seorang pria
berinisial AS.
Polisi kemudian
memasukkan AS dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan
pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Dari pemeriksaan
awal, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS yang saat ini
sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Kami masih melakukan pengembangan
untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Penyidik juga masih
memeriksa sejumlah saksi dan mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap
asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan
tersebut.
Polsek Muara Kaman
mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya
dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Atas perkara
tersebut, D diproses hukum berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka beserta
seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Muara Kaman untuk menjalani
proses penyidikan lebih lanjut. (Kriz)